RSS

ARTI PERATURAN HUKUM

  A. Arti Hukum
Hukum dapat di artikan sebagai alat yang penting dalam hidup. Dimana salah satu pengatur hidup adalah hukum. Hukum yang tertulis pada saat sekarang memang buatan manusia tetapi fungsinya cukup efektif dan resfectif sekali. Dalam ruang lingkup hukum, mencakup banyak sekali aktifitas dan ragam aspek kehidupan yang ada. Banyak sekali diantara banyak ahli Hukum menjelaskan apa arti tentang hukum sendiri. Ada yang menjelaskan bahwa hukum itu sulit terdefinisi. Ada yang menjelaskan hukum secara singkat dan mudah. Pada dasarnya masing-masing makna hukum merupakan gambaran deskriptif yang digunakan untuk menunjukkan beberapa cirri yang dirasakan atau ciri-ciri kehidupan social tempat permainan bebas atau berlangsung( ciri-ciri ini bisa meliputi orang,obyek,tindakan,gagasan dalam lingkungan social) dari para peserta permainan bahasa tersebut ( H.R Oce Salman dan Anton F. Susanto,2004 : 5)
  B. Kajian Teori
Secara teoritis maupun praktis hukum sebagai sebuah disiplin hendaknya memiliki model analisis dan mampu menyelesaikan ragam persoalan. Karena hal ini sebagai pandangan bahwa hukum memiliki keluwesan dalam mengatur kehidupan.
Salah satu ahli hukum dari Inggris, A.V Docey pada abad 19 mengemukakan bahwa hukum lebih condong pada tata negara. Konsepsi paling terkenal mengenai peraturan hukum yang terdiri dari tiga elemen yaitu :
  1. Supremasi absolute hukum atas kekuasaan yang sewenang-wenang termasuk kekuasaan bebas yang luas yang dimiliki pemerintah
  2. setiap warga Negara adalah subyek dari hukum dari Negara yang dilaksanakan di pengadilan umum
  3. hak-hak tidak di dasarkanpada pernyataan garis besar konstitusional melainkan pada keputusan yang sesungguhnya dari pengadilan.
Dari penyataan diatas dapat di jelaskan pada pernyataan satu bahwa hukum sebagai sesuatu yang paling berkuasa di suatu Negara di mana adanya supremasi hukum yang bersifat absolute di suatu pemerintahan. Segala yang ada di hukum sebagai kekuasaan yang tertinggi dan mutlak untuk di taati oleh semua orang. Pada pernyataan kedua, menjelaskan setiap warga Negara berhak melakukan perilaku hukum pada lingkup lalu lintas hukum. Subyek dari hukum adalah orang. Jadi pada hakekatnya hukum di buat untuk semua orang yang terkait di dalamnya. Untuk pernyataan yang ketiga ini hukum tidak akan bisa memberikan hak-haknya sebelum hakim di pengadilan mengeluarkan keputusannya. Jadi dari pernyataan ini ada hal saling mempengaruhi antara hukum dan negara.
Di sisi lain jika di lihat dari pembuatan hukum dan bagian dari arti dalam interkasi social memberi arti bahwa perturan hukum yaitu otoritas dari kumpulan yang koheren secara logis dan luas atas peraturan resmi yang didefinisikan secara positif, tidak dapat mencapai koordinasi yang tergantung pada perumusan kembali secara kontinu dari hukum secara ideology, sebagai legitimasi pemerintah. Hal ini hukum merupakan peraturan yang resmi di suatu Negara dimana harus ada unsur pemerintah dalam pembuatan hukum. Pernyataan ini akan lebih menekankan bahwa hukum adalah memang benar-benar peraturan yang formal dan harus oleh pejabat yang berweang bukan setiap orang bisa membuat hukum dan mngesahkan di suatu negara.
Pendapat lain dari Ehrlich,( 1986 : 167 ) berpandangan hukum merupakan bagian darirangkaian kesatuan norma-norma sosial dan bukan merupakan suatu kategori yang berbeda. Dari pendapat Ehrlich ini peratuaran hukum adalah rangkaian dari norma –norma sosial yang ada pada masyarakat. Jadi sebelum adanya hukum ada norma-norma yang di yakini masyarakat sebagai hal yang baik.
  C. Kesimpulan
Dari beberapa pernyataan ahli di atas dapat diambil kesimpulan sendiri bahwa peraturan hukum secara universal adalah hal-hal yang di buat oleh suatu badan atau lembaga pemerintah yang berisi dai norma-norma di masyarakat dimana untuk mengatur tata kehidupan manusia dalam suatu negara. Hal ini memang hukum menjadi peraturan yang sulit di kaitkan antara pengertian dan praktiknya, sehingga kadang hakekat dari praktik lebih luas daripada hakekat dari pengertiannya begitupun sebaliknya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar